REKTOR UNTIDAR DAN KEPALA KANWIL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH II TANDATANGANI PERPANJANGAN KESEPAKATAN BERSAMA TAX CENTER
Bertempat di ruang Multimedia UNTIDAR, Rektor UNTIDAR, Prof. Dr. Ir. Mukh. Arifin, M.Sc. dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo, melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Tax Center Universitas Tidar, Kamis (1/9). Acara turut dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Magelang, Kepala KPP Pratama Temanggung, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kebumen, Wakil Rektor Bidang Akademik UNTIDAR, Kepala BAKPK, Kepala BUK, para Dekan, perwakilan dosen dan perwakilan staf DJP serta staf UNTIDAR.
Dalam sambutannya, Prof. Arifin menyampaikan bahwa kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak dan Universitas Tidar berkembang dengan baik, dan banyak manfaat yang telah dirasakan oleh sivitas akademika UNTIDAR. “Terkait materi pembelajaran misalnya, urusan pajak bisa disupport oleh DJP,” kata Rektor. “Setelah kuliah selama 4-5 tahun, mahasiswa akan terjun ke masyarakat. Mereka nantinya akan siap menjadi wajib pajak yang taat aturan,” tambahnya. Senada dengan yang dikatakan Rektor, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo menyampaikan bahwa dengan adanya kerjasama antara DJP dan UNTIDAR, mempermudah sosialisasi terkait perpajakan. Mahasiswa bisa lebih dini memahami berbagai peraturan dan permasalahan terkait pajak, sehingga nantinya saat menjadi wajib pajak, sudah tumbuh kesukarelaan dan kepatuhan untuk membayar pajak.
Kesepakatan Bersama antara DJP dan UNTIDAR dimaksudkan sebagai landasan untuk melakukan kerjasama dalam hal pelaksanaan edukasi, layanan dan konsultasi perpajakan kepada sivitas akademika dan masyarakat; pelaksanaan penelitian dan atau pengkajian di bidang perpajakan; pemanfaatan perguruan tinggi dalam mengefektifkan jalinan kerjasama dan kemitraan antara DJP dengan para pemangku kepentingan, dalam rangka pemberian bantuan pelaksanaan program kerja DJP; dan peningkatan peranan Tax Center dalam upaya pengabdian kepada masyarakat, dalam bentuk edukasi dan peningkatan kesadaran serta kepedulian masyarakat, yang mengerti hak dan kewajiban perpajakannya.
Pada acara penandatangan Kesepakatan Bersama ini, Kanwil DJP Jawa Tengah II memberikan penghargaan atas capaian UNTIDAR dalam program Inklusi Kesadaran Pajak. Selain kepada institusi, penghargaan juga diberikan kepada tenaga pengajar yang turut andil dalam menyukseskan program tersebut.
Penulis : Humas
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!