Universitas Tidar (merupakan Perguruan Tinggi Pemerintah atau Perguruan Tinggi Negeri yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 pada tanggal 1 April 2014. Universitas Tidar (UNTIDAR) merupakan perubahan status Universitas Tidar Magelang (UTM) yang didirikan berdasarkan Keputusan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah V Nomor 032/SK/Kpts/VII/1979.

Universitas Tidar Magelang secara resmi memulai penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi tanggal 17 Juli 1979 sesuai ijin Koordinator Kopertis Wilayah V (Jawa Tengah dan DIY), Drs. Wuryanto, Nomor 032/SK/Kpt/VII/1979 berkedudukan di Provinsi Jawa Tengah tepatnya di Kota Magelang. Pada saat pendiriannya, Universitas Tidar terdiri dari lima fakultas yang membawahi tujuh jurusan yaitu Fakultas Ekonomi dengan Jurusan Ekonomi Umum; Fakultas Sastra dan Kebudayaan dengan Jurusan Sastra Inggris; Fakultas Teknik dengan Jurusan Teknik Elektro, Teknik Mesin, dan Teknik Sipil; Fakultas Pertanian dengan Jurusan Pendidikan Ahli Farming; serta Fakultas Sospol dengan Jurusan Administrasi Negara. Satu tahun kemudian, Fakultas Sastra dan Kebudayaan berubah menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dan berkembang menjadi dua jurusan, yaitu Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris serta Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia.

Pada tanggal 22 Januari 1981, Universitas Tidar memperoleh status terdaftar untuk tingkat Sarjana Muda untuk semua jurusan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Status terdaftar ini diperbarui dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 03950/1984 tanggal 24 Agustus 1984 tentang penyesuaian jalur jenjang dan program pendidikan dengan rincian sebagai berikut jenjang program pendidikan S1 terdiri dari Fakultas Ekonomi dengan Jurusan Ekonomi Studi Pembangunan; Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dengan Jurusan Pendidikan Bahasa dan Seni yang terdiri dari Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia dan Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris; Fakultas Teknik terdiri dari Jurusan Teknik Sipil, Teknik Mesin dan Teknik Elektro; Fakultas Pertanian dengan Jurusan Budi Daya Pertanian; dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dengan Jurusan Administrasi, Program Studi Ilmu Administrasi Negara. Sedangkan jenjang  program pendidikan DIII terdiri dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Jurusan Pendidikan Bahasa dan Seni, Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia. Dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 03890/1986 tanggal 22 Mei 1986, ditetapkan status terdaftar pada tingkat sarjana. Dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 02880/1989 tanggal 15 Maret 1989, Fakultas Ekonomi ditetapkan berstatus diakui.

Munculnya trend penyelenggaraan pendidikan singkat untuk tenaga siap kerja mendorong UTM membuka program diploma tiga untuk Akuntansi pada Fakultas Ekonomi dan Teknik Mesin Otomotif pada Fakultas Teknik pada tahun 1999. Pada akhir tahun 2004, program diploma tiga teknik sipil ditutup karena kurangnya peminat.

Sejak tahun 1998 seluruh program studi yang diselenggarakan Universitas Tidar telah mendapatkan status terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Akreditasi ini merupakan bentuk penjaminan pihak independen atas pemenuhan standar mutu pendidikan tinggi yang dilaksanakan institusi untuk melindungi masyarakat pengguna jasa. Seluruh program studi juga mengadakan izin operasional, artinya seluruh program studi mendapatkan legalitas penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah (Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia).

Memperhatikan perjalanan sejarah pendidikan tinggi di Kota Magelang tersebut, Pemerintah Kota Magelang berupaya untuk mempertahankan dan melestarikan peninggalan-peninggalan sejarah yang dimaksud dengan tetap berupaya mengembangkan karya-karya anak-anak bangsa untuk kesejahteraan dan kemakmuran warga Magelang pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. Upaya pengembangan Magelang yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Magelang diantaranya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyelenggaraan pendidikan tinggi berstatus negeri (Perguruan Tinggi Negeri).

Melalui usaha yang keras, dengan didukung tokoh-tokoh nasional seperti Bapak Mardianto (Mantan Mendagri), Prof. Dr. Komarudin Hidayat (Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta), Bapak Hendarman Supanji (Kepala PN), serta banyak tokoh yang lain, akhirnya UTM berubah status menjadi PTN bernama UNIVERSITAS TIDAR berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 pada tanggal 1 April 2014.

Leave A Reply

Skip to content