UNTIDAR dan Biro Ortala Kemendikbudristek Bahas Usulan Penataan OTK

Senin s.d. Rabu (13-15/12/2021) Universitas Tidar (UNTIDAR) mengikuti kegiatan Pembahasan Usul Penataan Organisasi dan Tata Kerja Perguruan Tinggi Negeri yang diadakan oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). UNTIDAR berupaya untuk menyederhanakan birokrasi serta melakukan penataan organisasi dan tata kerja sesuai  Pidato Presiden tanggal 20 Oktober 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Penataan OTK bertujuan untuk menciptakan iklim organisasi yang lebih tertata secara sistematis, serta sebagai kelengkapan mekanisme sistem organisasi dengan berpedoman pada peraturan dan perundangan yang berlaku. Kegiatan Pembahasan Usul Penataan Organisasi dan Tata Kerja Perguruan Tinggi Negeri diadakan di Hotel Salak, Bogor, Jawa Barat. Hadir pada acara ini Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendikbudristek, Dr.Ir. Mustangimah, M.Si., Rektor UNTIDAR Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNTIDAR, Kepala BUK UNTIDAR, Tim Biro Ortala Kemendikbudristek, Tim Setditjen Dikti-Ristek Kemendikbudristek, dan Tim Penyusun Naskah Akademik UNTIDAR.

“Biro Ortala sudah melakukan telaah terhadap naskah akademik Universitas Pendidikan Ganesha, Universitas Tidar, dan Politeknik Pertanian Negeri Samarinda,” kata Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendikbudristek, Dr.Ir. Mustangimah, M.Si. “Ini merupakan pertama kalinya UNTIDAR mengusulkan penataan OTK. Telaah perlu dipahami dan diputuskan bersama antara Biro Ortala dengan UNTIDAR. Tentunya upaya menyamakan persepsi dan pendapat tidak cukup dilakukan dalam satu kali pertemuan dan diskusi. Selain itu, Biro Ortala masih menunggu disetujuinya pedoman organisasi dan tata kerja PTN dari KemenpanRB.” jelasnya.

Hasil diskusi pembahasan ruang lingkup penataan organisasi selama 3 hari diantaranya :

  1. Perubahan nomenklatur Wakil Rektor Bidang Akademik menjadi Wakil Rektor Bidang Akademik, Perencanaan, dan Kerja Sama, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan menjadi Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum.
  2. Penataan Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan menjadi 2 lembaga yaitu Lembaga Penelitan dan Pengabdian dan Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu.
  3. Penyederhanaan birokrasi pada unsur pelaksana administrasi.
  4. Perubahan nomenklatur dan penambahan unit penunjang akademik (UPA)
  5. Koreksi terkait isian data Naskah Akademik (untuk segera diperbaiki dan diusulkan Kembali ke Biro Ortala)
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply