Untidar adakan Sosialisasi Penerapan Peraturan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Sejalan dengan perubahan organisasi maupun nomenklatur Kementerian Negara dalam kerangka Kabinet Kerja, bahwa Perguruan Tinggi Negeri sebagai salah satu Instansi Pemerintah di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sekarang dialihkan di bawah naungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan tata naskah dinas yang seragam dan sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan.
"Dasar diterbitkannya Tata Naskah Dinas selain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, antara lain Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2008 tentang Tata Naskah Dinas, dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi" Demikian dikatakan oleh Among Wiwoho, S.E., M.M. saat memberikan sosialisasi di hadapan Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan Fakultas, Kepala TU Fakultas/Staf TU yang mewakili, Kepala BAKPK, Tenaga Kependidikan lingkup BAKPK, Tenaga Kependidikan lingkup Bagian Keuangan, Tenaga Kependidikan lingkup Bagian Rumah Tangga, Ketua dan Sekretaris LPPM-PMP, Tenaga Kependidikan lingkup LPPM-PMP, Staf Ahli Rektor, Sekretaris Rektor dan Koord.Pengembang UNTIDAR, Anggota/Perwakilan SPI, Kepala UPT , Tenaga Kependidikan UPT (Perpustakaan dan TIK) di lingkungan Universitas Tidar, Sabtu 26 September 2015
"Biro Umum dan Keuangan Universitas Tidar bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi dan memberikan fasilitasi penataan naskah dinas unit kerja di lingkungan Universitas Tidar. Agar ada persamaan persepsi, tata persuratan bisa efektif dan efisien dalam penyelenggaraan organisasi maupun pelayanan di lingkungan Universitas Tidar" tutur Rektor Untidar Prof. Dr. Cahyo Yusuf, M.Pd saat membuka acara.
Sekitar 60 orang hadirin mengikuti acara yang berlangsung sejak pukul 09.00 sd 14.00 WIB ini di Ruang LilyParis Grand Artos Aerowisata. Sosialisasi Penerapan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia ini nantinya akan diikuti dengan workshop sehingga setiap unit kerja memiliki kesamaan persepsi dan gerak langkah dalam memberikan pelayanan kepada semua pihak.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!