UNIVERSITAS TIDAR GELAR SEMINAR NASIONAL PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
MAGELANG – Universitas Tidar menggelar seminar nasional bertajuk “Pengelolaan Keuangan Negara Dalam Rangka Mewujudkan Clean Governance dan Optimalisasi Penyerapan Anggaran”, Senin (21/03/2016) di Auditorium Untidar. Pada seminar ini hadir Prof. Dr. H. Jamal Wiwoho, S.H., M. Hum., Inspektural Jenderal (Irjen) Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Dr. Drs. Mahendro Sumardjo, MM., selaku Inspektur Utama Badan Pemeriksa (BPK) RI sebagai pembicara.
Jamal menuturkan bahwa bentuk sinergi pengelolaan keuangan negara di pusat terdiri dari perencanaan anggaran, pelaksanaan serta pelaporan dan pertanggungjawaban APBN. Pihak-pihak yang terlibat diantaranya adalah Pemerintah Pusat (Kementrian Keuangan, Bappenas, K/L); DPR dan DPD; Pemerintah Daerah, BUMN; dan BPK. “Pokok pengelolaan keuangan negara meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, pengelolaan aset dan utang, pertanggungjawaban pelasanaan APBN dan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tambahnya.
Melengkapi penjelasan sebelumnya, Mahendro Sumardjo menjelaskan peranan BPK terkait pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Tugas dan wewenang BPK diatur secara tegas dalam UU No. 15 Tahun 2004 dan UU No. 15 Tahun 2006. ”Hasil pemeriksaan semester 1 Tahun 2015, BPK menemukan permasalahan yang terdiri dari kelemahan SPI dan ketidak patuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berpotensi berdampak pada kerugian negara dan kekurangan penerimaan,” jelas Mahendro.
Hampir setiap tahun daya serap anggaran menurun yang disebabkan terlambatnya anggaran, perencanaan dan pengawasan yang kurang serta tidak berani mengambil resiko. Jamal Wiwoho menambahkan bahwa optimalisasi penyerapan anggaran memerlukan beberapa strategi khusus. “Perencanaan yang baik, penguasaan hal yang terkait dengan keuangan, pertimbangan integritas rekanan pada pengadaan, menguasai update soal anggaran dan keuangan negara serta berani mengambil resiko pada putusan yang diambil ditujukan untuk kepentingan umum bukan untuk diri sendiri atau orang lain,” tutur mantan Wakil Rektor II UNS Surakarta yang juga kelahiran Magelang 54 tahun yang lalu.
Selain tema utama, peran dan fungsi SPI terutama di ringkup perguruan tinggi juga diharapkan dapat menjadi “perpanjangan tangan” dari Kemenristek terutama dalam hal pengawasan dan pemeriksaan. “Sebagai perpecahan dari Kemendikbud, kami (Kemenristek) membutuhkan auditor-auditor handal yang direkrut dari SPI. Dari idealnya 100an auditor hingga saat ini baru ada 76 orang auditor yang direkrut dari beberapa perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia,” tutup Jamal.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!