TINGKAT PENGADUAN HAM KOTA MAGELANG & KAB. TEMANGGUNG RENDAH, KOMNAS HAM CURIGA
MAGELANG – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, Dr. Otto Nur Abdullah menyatakan bahwa jumlah pengaduan kasus HAM di Kota Magelang dan Kabupaten Temanggung tergolong rendah. “Harapannya tidak ada pengaduan berarti tidak ada masalah. Bukan sebaliknya, banyak yang bermasalah tapi tidak tahu harus mengadu kemana,” tutur Otto.
Pembicara utama pada kuliah umum bertemakan “Hak Asasi Manusia (HAM)” di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, UNTIDAR, Kamis (11/08) ini memaparkan pentingnya masyarakat memahami definisi pelanggaran HAM dan bagaimana cara pengaduannya sehingga sedapat mungkin masalah tersebut dapat diselesaikan.
Menurut data laporan pengaduan periode Juli 2016, menurut klasifikasi pelanggaran, hak memperoleh keadilan menduduki peringkat pertama dan hak atas kesejahteraan di urutan kedua terbanyak. Pihak yang paling banyak dilaporkan adalah kepolisian dan korporasi. Sedangkan korban terbanyak adalah perseorangan dan kelompok masyarakat.
Selain itu, dalam menghadapi permasalahan apapun hendaknya nurani tetap dijadikan salah satu bahan pertimbangan. Jika masalahnya tidak terlalu besar baiknya diselesaikan dengan kekeluargaan, tidak terburu-buru melibatkan aparat penegak hukum.
“Komnas HAM dituding membela Freddy Budiman karena menolak vonis hukuman mati kepadanya,” jelasnya. Jika dipandang sebagai seorang manusia atau warga negara, tidak hanya Freddy Budiman si gembong narkoba, pembunuh, penculik, rampok atau orang lainnya tetap berhak mendapatkan hak hidup. Penjatuhan vonis hukuman bisa diproses selain hukuman mati karena faktanya, hukuman mati tidak memberikan efek jera.
Pada hari dan tempat yang sama, Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan Komnas HAM RI membuka Pos Penerimaan Pengaduan pada pukul 10.00 – 12.00 WIB di Lobi Fisip UNTIDAR. Kuliah umum dan pembukaan pos pengaduan ini merupakan bagian dari kegiatan Konsultasi dan Penerimaan Pengaduan Pro Aktif di Kab. Temanggung dan Kota Magelang pada 9 – 12 Agustus 2016.
“Kalau tidak ada pengaduan dari masyarakat terlebih dahulu bagaimana kami tahu ada kasus pelanggaran HAM. Maka itu kami mengajak mahasiswa Fisipol atau UNTIDAR untuk menyebarluaskan info mengenai tata cara pengaduan HAM,” kata Ceria Alamiyati, staff Komnas HAM.
Pengaduan Komnas HAM harus disampaikan secara tertulis yang memuat dan dilengkapi dengan data pribadi pengadu, rincian pengaduan, serta bukti yang menguatkan pengaduan yang bisa diakses di Kantor Perwakilan Komnas HAM terdekat atau www.komnasham.go.id (DN)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!