SOSIALISASI SENTRA MAGELANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (MAHAKI)

Senin, 4 November 2013, Pelajar SMA tampak memadati Auditorium Universitas Tidar Magelang, mengikuti acara Sosialisasi Sentra Magelang Hak Kekayaan Intelektual (MAHAKI). Acara ini adalah bagian dari Program Kerja Fakultas Ekonomi Universitas Tidar Magelang TA 2013/2014. Juga merupakan Program Kegiatan Sentra MAHAKI tahun 2013, yang sejalan dengan Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 180/M/Kp/V/2013 tentang Penetapan Proposal Program Insentif Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Riset dan Teknologi untuk dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2013.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pengelolaan dan pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada publik, peneliti dan siswa khususnya bagi siswa SMA dan SMK di Kota Magelang dan sekitarnya, memotivasi kreativitas penghasil karya intelektual dan para inovator untuk menciptakan hasil karya berpotensi HKI, dan mendorong penghasil karya intelektual untuk mendaftar dan memperoleh HKI sehingga dapat meningkatkan eksistensi dan nilai ekonomi produk ditengah persaingan bisnis. Demikian disampaikan Drs. M.A Poerba, selaku Ketua Panitia kegiatan ini dalam sambutannya.

Acara menghadirkan Narasumber Dr. Sabartua Tampubolon, S.H., dari Kementerian Riset dan Teknologi, dengan paparannya mengenai "Urgensi Manajemen Hak Kekayaan Intelektual Dalam Pengembangan Sistem Inovasi Nasional (SINAS). Pemateri lainnya adalah Dr. Ir. Djoko Suprapto, DEA dari Dewan Riset Daerah Propinsi Jawa Tengah, menyajikan makalah mengenai "Penelitian Yang Berpotensi HKI", dan Ir. Putu Rocky Arkony,M.T., dari Kantor Litbang dan Statistik Kota Magelang, menyajikan materi "Kebijakan Pemerintah Kota Magelang Dalam Penelitian dan Pengembangan".

Acara ini dihadiri oleh Pelajar dari 35 SMA dan SMK Negeri dan Swasta se-Kota Magelang, Mahasiswa FE UTM, Dosen UTM yang saat ini sedang membuat buku ajar dan buku teks, serta penerima sertifikat registrasi paten dan hak cipta perwajahan.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply