PERNYATAAN SIKAP UNTIDAR TERKAIT POSTINGAN UJARAN KEBENCIAN DOSEN DI MEDIA SOSIAL
Kepala Biro Umum dan Keuangan (BUK), Among Wiwoho, S.E., M.M., dan Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Kerjasama (BAKPK) Drs. Giri Atmoko, M.Si. sebagai perwakilan dari pihak Universitas Tidar memberikan pernyataan resmi terkait dosen HDT yang diduga menyebar ujaran kebencian di media sosial.
“Kampus akan memproses dosen yang bersangkutan. Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek) juga telah memberikan peringatan untuk segera mengusut dan menindak tegas dosen tersebut. Sesuai prosedur ada beberapa tahapan yang akan ditempuh dan proses tersebut telah dimulai hari ini,” ujar Among, Senin (14/10) di hadapan para awak media di ruang multimedia UNTIDAR.
Setelah menerima laporan adanya postingan dosen berinisial HDT yang dianggap tidak layak dan menjurus kepada ujaran kebencian, maka langkah pertama yang dilakukan adalah pemanggilan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan oleh pihak fakultas. Proses kemudian dilanjutkan ke Dewan Kode Etik dan proses terakhir di bagian Pembinaan Aparatur (Binap) UNTIDAR dalam pemberian sanksi disiplin.
Sanksi disiplin terdiri dari sedang, ringan dan berat. Ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis serta pernyataan tidak puas secara tertulis. Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji, penundaan pengangkatan pangkat serta penurunan pangkat. Sedangkan sanksi berat mulai dari penurunan pangkat, dan pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat. “Jenis sanksi yang akan diberikan nanti sesuai hasil pemeriksaan fakultas, Dewan Kode Etik UNTIDAR dan pertimbangan-pertimbangan lainnya,” ujar Among.
“Kalau teman-teman bertanya lalu sanksi apa yang akan diberikan. Kami belum bisa memberikan keputusan resmi karena proses masih berlanjut. Mohon tunggu info resmi dari pihak kampus,” tambah Giri Atmoko.
Ketika hasil pemeriksaan selesai maka akan diberlakukan hukuman disiplin pegawai mengacu pada Surat Edaran Nomor 137 Tahun 2018 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara.
“Dosen tersebut statusnya pegawai tetap Non ASN UNTIDAR dan telah bekerja semenjak tahun 1992 sebagai dosen Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Baik ASN atau Non ASN di UNTIDAR semua diperlakukan sama termasuk dalam proses pelanggaran aturan dan kode etik,” tambah Among.
Seluruh pegawai yayasan UNTIDAR ketika dalam proses penegerian diproses sebagai pegawai tetap Non ASN. Saat ini seluruh pegawai tetap Non ASN sedang menjalani proses menuju Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun proses ini juga masih terkendala dikarenakan undang-undang yang menaungi peraturan PPPK belum kunjung diresmikan. (DN/HDN)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!