PENYERAHAN KLAIM ASURANSI KEMATIAN MAHASISWA UNTIDAR
Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan, David Budhi Hartono, S.E. menyerahkan klaim asuransi kepada keluarga alm. Novi Adiyanti, mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Rabu (24/05).
Asuransi diserahkan langsung kepada Ibu Siti Koidah, ibu dari alm. Novi di kediamannya, Dawungrejo Ngadirejo 2 RT 10/RW 5, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. “Terima kasih atas perhatian kampus UNTIDAR kepada anak kami,” tutur Ibu Siti. Klaim asuransi kematian sebesar Rp 5.714.286 merupakan asuransi non kecelakaan dari PT Asuransi Jiwasraya. Novi merupakan mahasiswa semester 2, Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, FKIP yang meninggal dunia pada bulan Maret 2017 lalu dikarenakan penyakit usus.
Sebelumnya, keluarga alm. Amalia Sofiyana, mahasiswi Fakultas Ekonomi juga menerima klaim asuransi serupa. Mahasiswi semester 6 yang meninggal karena demam berdarah ini menerima klaim asuransi sejumlah Rp 5.708.266. yang diserahlan langsung kepada Kakeh almarhumah, Joko Suryo Wibowo pada Kamis (06/04) di Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo.
“Pembayaran klaim tersebut merupakan asuransi kematian non kecelakaan, jumlah tiap individu berbeda ditentukan berdasarkan biaya rumah sakit dan lainnya,” jelas David.
Kerjasama PT Auransi Jiwasraya dengan UNTIDAR berlaku mulai 22 September 2016, terhitung dari penandatanganan kontrak kerjasama sampai pada 22 September 2017. Pengajuan klaim serta pencairan dana santunan hanya bisa dilakukan melalui pihak universitas. Mahasiswa harus mengajukan klaim kepada kampus. Setelah proses berlangsung, dana santunan juga nantinya diserahkan Jiwasraya kepada kampus untuk diteruskan kepada mahasiswa.
Hak peserta asuransi terdiri dari 2 jenis yaitu jaminan kecelakaan diri dan Jaminan Kematian (JKM). Jaminan kecelakaan diri meliputi biaya inap rumah sakit maksimal 40% dari uang asuransi, santunan cacat, santunan kematian akibat kecelakaan dan penyakit kecelakaan yang ketentuannya sudah ditetapkan di dalam perjanjian kerjasama. Jaminan Kematian meliputi santunan kematian akibat kecelakaan sebesar 100% dari uang asuransi dan santunan kematian karena kecelakaan sebesar 200% dari uang asuransi. (HDN/DN)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!