PENGARAHAN KJMU OLEH REKTOR UNTIDAR

Rektor Universitas Tidar, Prof. Dr. Cahyo Yusuf, M.Pd. memberikan sosialisasi mengenai Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) kepada 28 mahasiswa tahun akademik 2017/2018 yang berasal dari DKI Jakarta, Sabtu (28/10).

“Saya berharap mahasiswa bisa memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh bantuan pendidikan ini. Segera mendaftar dan melengkapi persyaratan-persyaratannya,” kata Rektor.

Mahasiswa pemegang KJMU nantinya berhak atas bantuan biaya pendidikan sejumlah Rp 9 juta tiap semesternya. Penyaluran bantuan biaya pendidikan ini diberikan sejak peserta lulus seleksi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan ditetapkan sebagai penerima KJM. Program sarjana (S1) dan Diploma IV paling banyak 8 semester dan dapat diperpanjang paling banyak 2 semester dan program diploma III paling banyak 6 semester dan dapat diperpanjang 2 semester.

”Salah satu syarat utama adalah KJP namun, bagi mahasiswa yang tidak memiliki KJP tetap memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan KJMU,” ujarnya.

Persyaratan KJMU antara lain memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)  dengan alamat di wilayah Provinsi DKI Jakarta, telah dinyatakan lulus sebagai peserta didik tingkat menegah pada Satuan Pendidikan negeri/swasta di wilayah Provinsi DKI Jakarta paling lama satu tahun, berasal dari keluarga tidak mampu, mendaftar di PTN dan dinyatakan lulus seleksi dan tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah.

“Beberapa persyaratan sudah kami ajukan tetapi masih terkendala belum terkoneksinya sistem pangkalan data kementerian dengan sistem provinsi. Sehingga prodi saya (Ilmu Komunikasi) belum terdaftar di sistem provinsi DKI,” kata Reka Suhartanti, mahasiswi FISIP yang sedang dalam proses pengajuan KJMU.

Kepala Bagian Akademik dan Kemhasiswaan, BAKPK UNTIDAR, David Budhi Hartono, S.E. menyatakan siap membantu dalam proses kelengkapan data mahasiswa yang mengajukan KJMU. “Masalah prodi baru yang belum terdaftar di provinsi DKI, bisa kami bantu dengan lampiran surat ijin operasional prodi tersebut dari Kemenristekdikti,” pungkasnya. (DN/HDN)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply