PENETAPAN ULANG & PEMBERLAKUAN UKT DAN/ATAU SPP BERUPA PENGURANGAN UKT BAGI MAHASISWA TINGKAT AKHIR SEMESTER GENAP T.A. 2020/2021

Mahasiswa yang namanya tedapat pada SK PENETAPAN ULANG & PEMBERLAKUAN UKT DAN/ATAU SPP BAGI MAHASISWA TINGKAT AKHIR SEMESTER GENAP T.A. 2020/2021 wajib mengikuti instruksi berikut :

Bagi mahasiswa yang belum MEMBAYAR UKT/SPP
  • Tidak perlu melakukan aktivasi di laman SIPADU
  • Silahkan melakukan pembayaran UKT dengan nominal yang tercantum di SK di Bank BTN.
  • Pembayaran menggunakan Nama lengkap dan NPM
Bagi mahasiswa yang SUDAH MEMBAYAR UKT/SPP
  • Pengembalian UKT/SPP akan diproses, silahkan mengisi Form berikut Form Data Pengembalian UKT UNTIDAR maksimal tanggal 4 Februari 2021.
  • Tanggal pengembalian akan diinformasikan melalui CP yang tertera pada form online.

Konsultasi lebih lanjut silahkan email ke humas@untidar.ac.id atau WA Helpdesk UNTIDAR 081215411201

PENETAPAN ULANG & PEMBERLAKUAN UKT DAN/ATAU SPP BAGI MAHASISWA TINGKAT AKHIR SEMESTER GENAP T.A. 2020/2021

?????

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply