Penegerian UTM Masuki Proses Serah Terima Aset

Selain hajat besar Temu Silaturahmi antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan Bidikmisi di Jakarta, kemarin (27/2) bertempat di Gedung D Komp Kemdikbud, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengadakan penandatanganan nota kesepahaman dan serah terima aset antara Kemdikbud dengan Universitas Siliwangi Tasikmalaya dan Universitas Tidar Magelang.

Menurut Direktur Kelembagaan dan Kerjasama, Hermawan proses penandatangan nota kesepahaman dan serah terima aset merupakan satu tahapan yang penting untuk dilaksanakan menuju proses penegerian suatu universitas.” Serah terima ini tahapan penting pertama sebagai bentuk prasyarat untuk memastikan bahwa aset tersebut dapat digunakan oleh universitas kelak. Penyerahan meliputi tanah, bangunan, SDM dan lainnya” jelasnya.

Bagi Pemerintah Daerah Jawa Tengah, penegerian Universitas Tidar Magelang merupakan sarana pembukaan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat di Jawa Tengah, ” Kami mendukung pengembangan pendidikan tinggi di Jawa Tengah, saat ini bila dibandingkan dengan Jawa Timur dan Jawa Barat kami masih tertinggal jumlah PTN nya, oleh karenanya kami berharap paling tidak memiliki 3 PTN lagi sehingga sama dengan Jawa Barat, memiliki 6 PTN. ” ujar Plt Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sri Purnomo.

Senada dengan Purnomo, Walikota Tasikmalaya, Jawa Barat, Budi Budiman mengutarakan bahwa penegerian Universitas Siliwangi Tasikmalaya tentunya akan memberikan dampak pengembangan pendidikan tinggi di Jawa Barat Khsusunya di daerah Parahiyangan Timur, “Penegerian ini sangat penting, alasannya merujuk pada data BPS jumlah sarjana di Tasikmalaya barulah 6%, mudah-mudahan penegerian ini segera dapat direalisasikan” sahutnya.

Sekretaris Kemdikbud Ainun Naim, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pendidikan merupakan sarana strategis dalam upaya membangun bangsa, oleh karenanya Ainun mewakili Kemdikbud mengapresiasi kerjasama yang baik dari Pemerintah Daerah Jawa Tengah dan Pemerintah Derah Jawa Barat atas dukungannya dalam membangun pendidikan di daerah. Ainun mengingatkan agar seluruh pihak baik pemerintah daerah maupun universitas yang akan di negerikan memahami arti dari perubahan status tersebut ” Salah satu yang harus di pahami adalah, ketika universitas masih di kelola swasta akan lebih fleksibel dalam pengelolaannya, sedangkan bila sudah menjadi negeri, harus dan wajib mentaati segala pertauran hukum pemerintah yang mengikat proses pengelolaan pendidikan tinggi negeri ” tegas Ainun. (YH)

Oleh Firman Hidayat – 28 February 2014
http://www.dikti.go.id/?p=13339&lang=id
 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply