MELALUI KEGIATAN INKUBATOR BISNIS TAHAP 2, UPT PKPP LATIH MAHASISWA DAN PELAKU UMKM URUS IZIN PIRT
Sesuai tugas dan tanggungjawab untuk mendampingi mahasiswa dan pelaku usaha di sekitar kampus UNTIDAR untuk mengembangkan usahanya, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengembangan Kewirausahaan dan Pembangunan Pedesaan (PKPP) rutin mengadakan kegiatan Inkubator Bisnis dengan mengusung berbagai tema kewirausahaan. Jumat, 22 April 2022, UPT PKPP kembali mengadakan kegiatan Inkubator Bisnis, kali ini berupa Pelatihan Pengurusan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Kegiatan dilaksanakan di Gedung H.R. Suparsono, dengan menghadirkan dua orang pembicara yaitu Hardi Prasetio Wibowo, AMK (Pemegang Kegiatan PIRT, DFI dan Penyuluh Keamanan Pangan) serta Syaifullah, S.Sos., M.Si (Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang). Inkubator Bisnis Tahap 2 diikuti oleh 85 orang mahasiswa dan pelaku usaha di sekitar kampus UNTIDAR.
Dalam sambutannya saat membuka acara, Kepala UPT PKPP, Dra. Lucia Rita Indrawati, M.Si. menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah program tahunan UPT PKPP untuk membantu mendampingi mahasiswa wirausaha dan Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang baru akan memulai usaha dan yang sudah berjalan usahanya. Kegiatan ini juga memberikan fasilitasi dalam pengembangan usaha UMKM yang mewakili beberapa klaster di Kota maupun Kabupaten Magelang. “Hari ini kami berupaya untuk membantu mahasiswa serta pelaku UMKM sekitar UNTIDAR dalam pengajuan SPP-IRT, dengan menghadirkan narasumber dari Dinkes dan Disperindag Kota Magelang,” tutur Lucia. “UPT PKPP saat ini menjadi tumpuan menuju visi misi UNTIDAR yaitu Universitas Yang Unggul Dalam Bidang Kewirausahaan, Berbasis Sumber Daya dan Kearifan Lokal” tambahnya.
Di masa pandemi, UMKM menjadi andalan bagi sebagian masyarakat. “Orang yang di-PHK biasanya larinya ke UMKM. Juga didukung dengan PP no 7 tahun 2021, tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.” ujar Syaifullah, S.Sos., M.Si. “Disperindag itu bukan segala galanya. Usaha jalan dulu saja, semaksimal mungkin sampai bisa dipasarkan kemana mana. Ijin penting, tetapi jauh lebih penting niat untuk mengembangkan usaha. Jadi terkait perizinan saat ini sudah dimudahkan. Tinggal buka Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS),” tambahnya. Syaifullah juga memberikan penjelasan mengenai persyaratan pengajuan SPP-IRT, beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mengajukan SPP-IRT, termasuk panduan pengajuan SPP-IRT melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Pemateri kedua Hardi Prasetio Wibowo, AMK menyampaikan tentang regulasi perizinan kedepan yang akan sangat ketat, karena akan bersaing dengan usaha dari luar negeri yang masuk ke dalam negeri. “Produk kita saat ini kalah dengan produk UMKM luar negeri, karenanya para pelaku usaha lokal harus banyak berbenah,” tegasnya. “Produk harus berkualitas dan terjamin, memenuhi ketentuan label yang benar, ada komposisi dari bahan yang terbanyak sampai yang terkecil, dan komposisi jangan sampai berbohong karena bisa diajukan pidana. Ketentuan label yang benar yaitu memuat keterangan produk, ada tagline atau slogan, ada kode perizinan PIRT, mencantumkan merek dagang/ branding, memuat tanggal kadaluarsa, netto berat bersih, tempat produksi, dan komposisi bahan baku.” urainya.
Melalui kegiatan Inkubator Bisnis Tahap 2 ini diharapkan mahasiswa dan pelaku UMKM memiliki pengetahuan yang cukup terkait pengajuan SPP-IRT. Selama kegiatan peserta juga diberikan kesempatan untuk melakukan praktik pengisian online dalam ajuan SPP-IRT.
Penulis : Humas
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!