Hakim Agung MA, Yodi Wahyunadi : Teknologi Informasi Dukung Proses Peradilan

Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Yodi Wahyunadi, S.H., M.H. menjelaskan perkembangan teknologi informasi saat ini turut mendukung proses memeriksa dan mengadili perkara oleh Pengadilan.

“Perguruan tinggi kini telah memenuhi standar dengan banyak mahasiswa yang memiliki pengetahuan dasar tentang teknologi informasi. Namun, ada tantangan dalam membina integritas di kalangan mahasiswa. Penting untuk mengajarkan cara mempertahankan integritas secara konsisten, karena integritas merupakan nilai penting dalam konteks keadilan,” paparnya saat menjadi Keynote Speaker Seminar Nasional dan Call of Paper “Progresivitas Hukum dalam Pembangunan Nasional” di Gedung dr. H. R. Suparsono, Kamis (24/10).

Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara ini menjelaskan perubahan besar yang terjadi dampak perkembangan teknologi informasi salah satunya adalah persidangan elektronik.  

“Perubahan besar karna mengenai dasar hukum acara belum berubah, namun peradilan berbasis elektronik sudah terjadi. Semua perkara saat ini berbasis elektronik,” tambahnya.

Sesuai peraturan Mahkamah Agung melalui email sudah dapat dikirim gugatan atau menerima jawaban. Namun masih ada yang bertatapan langsung yaitu mengenai pembuktian.

Jika bisa dijalankan di MA, Yodi juga berpendapat peradilan elektronik dapat diterapkan di Perguruan Tinggi. Manfaat perubahan dari segi waktu, interaksi, dan informasi elektronik.

Seminar Nasional dan Call of Paper “Progresivitas Hukum dalam Pembangunan Nasional” merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) untuk memperingati Dies Natalis ke-8 Prodi Hukum di Untidar.

“Pemilihan tema ini sebagai upaya menyongsong visi Indonesia emas pada 2024, yakni menjadikan Indonesia sebagai negara maju dan sejahtera. Pencapaian visi ini tentunya tidak hanya dari negara namun dari sisi masyarakat serta peran hukum juga,” jelas PIC Seminar, Dosen Prodi Hukum, Indira Swasti Gama Bhakti, S.H., M.H.

Selain mengundang Hakim Agung MA, dalam seminar ini turut menghadirkan Dekan Fakultas Hukum UNDIP, Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.H. dengan pembahasan “Peran Masyarakat dalam Pembangunan Hukum Nasional”, Guru Besar Hukum Administrasi Negara UNS, Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H.,M.M. dengan pembahsan “Pembangunan Hukum Nasional dalam Rangka Mencapai Pembangunan yang Berkelanjutan” dan Ketua Jurusan Hukum merangkap Koordinator Prodi S1 Hukum Untidar, Dr. Rani Pajrin, S.H., M.H. dengan pembahasan “Partisipasi Masyarakat dalam Menyongsong Visi Indonesia Emas 2045”.

Tidak hanya seminar, peringatan Dies Natalis ke-8 Prodi Hukum juga akan dilanjutkan dengan Tidar Law Fest pada keesokan harinya yang menampilkan hiburan serta penghargaan bagi Dosen dan Mahasiswa Prodi Hukum Untidar.

Penulis dan Editor : Humas Untidar