Deklarasi Pendirian Perguruan Tinggi Negeri “Universitas Tidar”

Dalam rangka peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia serta pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi di Provinsi Jawa Tengah, melalui Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada 1 April 2014, pemerintah mendirikan Universitas Tidar sebagai PTN di lingkungan Kemdikbud, yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Universitas Tidar, menurut Pasal 3 dari keempat Perpres di atas, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 Ayat (2) Perpres No. 23/2014 itu.

Sumber : setkab.go.id
Editor : Puskominfo

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply