Kemendikbudristek Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Tinggi

Yogyakarta, Kemendikbudristek — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelengggarakan kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap RPP dan sebagai ruang menyampaikan aspirasi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, disebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/ atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Uji Publik RPP tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dihadiri oleh tim panitia antarkementerian RPP tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi, di antaranya Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; perwakilan perguruan tinggi negeri, di antaranya Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Semarang; perwakilan perguruan tinggi swasta; serta UPT Kemendikbudristek, di antaranya LLDikti V. Dalam uji publik ini para peserta dapat berdiskusi secara langsung dengan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Staf Ahli Bidang Regulasi, dan Staf Ahli Bidang Inovasi Kemendikbudristek.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati, mengatakan bahwa peraturan-peraturan mengenai pendidikan tinggi perlu ditinjau secara berkala. Hal ini guna memastikan efektivitasnya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional terutama mewujudkan pemenuhan hak setiap warga negara Indonesia dalam memeroleh pendidikan, mengoptimalkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional, serta menjamin keberadaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten.

”Peraturan-peraturan tersebut juga perlu ditinjau relevansinya dengan berbagai perubahan sosial situasi. Hal ini mencakup bagaimana kita mengoptimalisasikan perluasan akses perguruan tinggi di Indonesia yang berdaya saing dan kompeten, menghadapi disrupsi teknologi digital, globalisasi, bonus demografi, kesenjangan sosial ekonomi, serta perubahan regulasi dan tata kelola pemerintahan,” ujar Kiki dalam kegiatan Uji Publik RPP tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di Yogyakarta, pada Kamis (6/6/2024).

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Mendikbudristek Bidang Regulasi, Nur Syarifah, mengatakan bahwa terdapat tiga latar belakang pembentukan RPP. Pertama, terdapat peraturan pemerintah yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU GD), dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) terkait Pendidikan tinggi.

Kedua, penyelarasan Peratuan Pemerintah (PP) yang berlaku, karena pengaturan substansi yang sama di dalam beberapa peraturan yang terpisah berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda di masyarakat. Saat ini, pada beberapa PP ditemukan norma/aturan yang bersinggungan bahkan bertentangan antar-peraturan.

Ketiga, peraturan-peraturan yang ada belum mengakomodir dinamika yang terjadi di masyarakat, karena ada PP yang belum direvisi dalam 10 tahun terakhir. Selain itu, terdapat 10 PP yang masih berlaku namun sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Harapannya dengan adanya uji publik ini, RPP yang nantinya akan disahkan dapat dipahami dan diimplementasikan secara optimal untuk dilaksanakan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat. (Devy Putri Puspitasari/Desliana Maulipaksi)