Proses Seleksi (Beauty Contest) Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Audit Eksternal atas Laporan Keuangan BLU Universitas Tidar Tahun Anggaran 2024.
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU), maka Universitas Tidar akan melakukan proses seleksi (Beauty Contest) untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan melakukan audit eksternal atas Laporan Keuangan BLU Universitas Tidar Tahun Anggaran 2024.
Berkaitan dengan hal tersebut, KAP yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan masih berlaku dapat mengirimkan Dokumen Penawaran sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Seleksi (Beauty Contest) Nomor: B/2233/UN57/KU.01.00/2024 tanggal 6 September 2024 (terlampir). Berkas Penawaran ditujukan kepada Rektor Universitas Tidar melalui e-mail beautycontest@untidar.ac.id paling lambat tanggal 11 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Proses seleksi (Beauty Contest) akan dilakukan secara adil dan objektif. Pemenang seleksi ditetapkan oleh Dewan Pengawas BLU Universitas Tidar atau Pimpinan BLU Universitas Tidar. Penetapan pemenang seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Pengumuman Resmi dapat diakses KLIK DISINI