PESERTA WAJIB PATUHI PROTOKOL PELAKSANAAN UTBK 2020
Pusat Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) Universitas Tidar mewajbkan kepada seluruh peserta untuk mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 yang berlaku.
“Peserta dengan suhu badan melebihi 37,5° celcius untuk lokasi ujian di wilayah Kota Magelang dan 37,3°celcius untuk lokasi di Kabupaten Magelang tidak diperkenankan masuk ke lokasi ujian dan ditunda pelaksanaan ujiannya sampai mendapat ijin dari pihak LTMPT dan Pusat UTBK UNTIDAR,” tutur Koordinator Pelaksana, Pusat UTBK UNTIDAR, Arnanda Yusliwidaka, S.H., M.H., Sabtu (04/07).
Peserta diwajibkan menggunakan pakaian bebas, rapi, sopan dan berlengan panjang. Membawa penutup muka (face shield), masker serta sarung tangan karet. Bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan dicatat dalam berita acara, jika pelanggaran tergolong berat seperti suhu tubuh melebihi batas yang telah ditentukan maka pelaksanaan ujiannya akan ditunda.
“Panitia menyediakan masker dan face shield cadangan namun jumlahnya terbatas. Maka kami sarankan para peserta membawa sendiri perlengkapan tersebut dari rumah,” jelasnya.
Sesuai instruksi terbaru LTMPT, pelaksanaan UTBK akan berlangsung dalam 2 tahap yaitu 5-14 Juli 2020 untuk tahap pertama dan 20-29 Juli 2020 untuk tahap kedua. Pelaksanaan ujian yang semula 4 sesi dijadikan 2 sesi. Sesi pertama dimulai pukul 09.00 Wib dan sesi kedua dilaksanakan pukul 14.00 wib.
Total jumlah peserta ujian di Pusat UTBK UNTIDAR adalah 7116 peserta. Jumlah sebelumnya adalah 7104 peserta saat penutupan pendaftaran dan bertambah 12 orang lagi dikarenakan ada perpanjangan masa permanen data dan cetak kartu.
Jumlah peserta ujian pada tahap 1 sebanyak 5415 peserta. Jumlah peserta tiap harinya sebanyak 570 peserta yang akan menempuh ujian di 5 lokasi yaitu Kampus UNTIDAR, SMA N 1 Magelang, SMA N 4 Magelang, SMK N 1 Magelang dan MAN 1 Kota Magelang. Dari keseluruhan jumlah tersebut tidak terdapat peserta tunanetra atau tunadaksa.
Pelaksanaan UTBK pada lokasi tersebut telah mendapatkan ijin dari Satgas Covid-19 Kota dan Kabupaten Magelang. Persetujuan Satgas Covid-19 daerah masing-masing merupakan syarat wajib penyelenggaraan yang diberikan LTMPT.
“Kami himbau ada penambahan tim supaya tidak terjadi antrian dan mempersingkat waktu tunggu saat proses pemeriksaan kesehatan peserta. Tempat cuci tangan, tisu serta handsanitizer diletakkan pada tempat-tempat strategis dan juga memperhatikan pembersihan ruangan serta alat (komputer) setelah penggunaan,” ujar dr. Majid Rohmawanto, Plt. Dinas Kesehatan Kota Magelang sekaligus juru bicara Satgas Covid-19 Kota Magelang.
Panitia juga dianjurkan bekerjasama dengan puskesmas terdekat perihal jika sewaktu-waktu ada kasus emergency dan pengelolaan pembuangan sampah medis berupa sarung tangan karet. “Harus tersedia ruang khusus bagi peserta yang suhu tubuhnya melebihi batas maksimal serta penyediaan ambulance,” tambah dr. Majid.
Seluruh panitia, tim kesehatan, tim teknis serta pengawas telah dibekali pengetahuan protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh LTMPT dan Satgas Covid-19. Peralatan dan lokasi ujian akan dibersihkan secara berkala oleh tim teknis UNTIDAR.Semua yang terlibat akan melewati pemeriksaan protokol kesehatan terlebih dahulu terutama peserta.
“Kami anjurkan peserta datang 60 menit sebelum ujian dimulai karenakan ada beberapa proses pemeriksaan kesehatan serta prosedur yang harus dipenuhi. Hanya peserta yang boleh masuk ke lokasi ujian sedangkan pendamping hanya bisa mengantar sampai pada drop zone yang telah disediakan,” pungkas Arnanda.
Peserta tidak dianjurkan mengunjungi lokasi selain di hari pelaksanaan ujian. Denah lokasi serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pusat UTBK UNTIDAR dapat diakses pada laman https://untidar.ac.id (Humas UNTIDAR)