Musyawarah Regional ke-5, Ajang Curhat Mahasiswa Penerima Bidikmisi
MAGELANG – Perwakilan Himpunan Mahasiswa Bidikmisi Untidar (Himadiktar) Tadjus Sobirin, Siswo Eriyanto, dan Azwar Anas mengikuti Musyawarah Wilayah Bidikmisi ke-5 wilayah Jateng DIY di Universitas Islam Indonesia (UII), Jumat-Minggu (25-27/03/2016). Acara ini dihadiri ratusan mahasiswa penerima bidikmisi dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se-Jateng DIY. “Dalam acara ini kami bisa bertemu mahasiswa penerima bidikmisi dari universitas lain dan sharing pengalaman masing-masing. Membangun solidaritas bersama serta saling bersilaturahmi,” kata Tadjus Sobirin, Ketua Himadiktar.
Perwakilan dari masing-masing perguruan tinggi diberikan kesempatan “curhat” seputar kegiatan maupun kendala seputar bidikmisi. “Trending topic permasalahan bidikmisi adalah seputar pencairan dana yang tidak tepat waktu,” tutur Tadjus. Menurutnya, permasalahan pencairan dana disebabkan oleh masalah birokrasi atau pada pengiriman dokumen/laporan terkait penerima bidikmisi ke pusat yang terlambat sehingga proses pencairan pun terkendala. Masalah lain yang juga menjadi pembahasan adalah tidak semua perguruan tinggi memiliki himpunan/organisasi mahasiswa bidikmisi. Walaupun sering dianggap sepele, keberadaan himpunan mahasiswa bidikmisi memiliki peranan yang penting dalam “keberlanjutan” penerimaan tunjangan. “Himadiktar contohnya, dibentuk berdasarkan kebutuhan informasi mengenai hak dan kewajiban penerima bidikmisi,” jelasnya. Dalam perkembangannya, organisasi himpunan mahasiswa penerima bidik misi Untidar ini juga menjembatani anggotanya dalam meningkatkan potensi diri dalam bidang non akademik seperti PKM, PHBD maupun Mawapres.
Musyawarah Wilayah V Bidikmisi yang diselenggarakan di Gedung Prof. Dr. Sardjito, UII, Yogyakarta ini, sekaligus menjadi acara pembentukan struktur organisasi Perkumpulan Mahasiswa dan Alumni Bidikmisi (Permadani Diksi) wilayah Jateng-DIY. Perwakilan dari Untidar, Siswo Eriyanto mendapat kesempatan menjabat sebagai Sekretaris 2 dalam himpunan ini.
Menurut pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan, berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi, bidikmisi berfokus kepada yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi. Mahasiswa bidikmisi dituntut unggul dalam prestasi baik secara akademik maupun kegiatan lainnya. “Kita sudah “berhutang” pada negeri ini, maka bukankah sepantasnya membayarnya kembali dengan prestasi,” tutup Tadjus.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!