HTK Sosialisasikan Percepatan Pengakuan Hasil PAK Dosen

Bertempat di GKU d.r. H.R. Suparsono, Bidang Hukum, Tata Laksana dan Kepegawaian UNTIDAR melaksanakan kegiatan Sosialisasi Percepatan Pengakuan Hasil PAK Dosen, Sesuai PermenpanRB Nomor 1 Tahun 2023. Hadir sebagai narasumber Prof. Dr. Ir. Djoko Santoso, M.Sc. (Tim PAK Ditjen Diktiristek-Guru Besar ITB) dan Prof. Dr. Suranto, M.Sc., Ph.D. (Guru Besar UNS)

Dalam paparannya Prof. Dr. Ir. Djoko Santoso, M.Sc. menyampaikan perlunya pengaturan mekanisme pengakuan hasil penilaian angka kredit dosen, dikarenakan terbatasnya waktu yaitu hingga 30 Juni 2023. Adapun pengaturannya bersumber pada basis data dari sistem informasi Kemdikbudristek dan sistem informasi lainnya yang valid, diantaranya : PD Dikti, SINTA, BIMA, SISTER, LL Dikti, SIM PTN/PTS/PT-KL.

“Kita menganut prinsip Adil, Objektif, Akuntabel, Transparan, Otonom dan Penjaminan Mutu. Adanya pengaturan ini akan memudahkan Pimpinan PTN, LL Dikti, dan PT-KL dalam melaksanakan pengakuan hasil penilaian angka kredit secara tepat sesuai ketentuan perundangan yang berlaku; menjamin mutu pelaksanaan pengakuan hasil penilaian angka kredit di PTN, LL Dikti, PTKL; dan menjadi dasar pertimbangan bagi Direktorat Jenderal Dikti Ristek Kemdikbudristek dalam penetapan angka kredit dosen,” urainya.
Pemateri kedua Prof. Dr. Suranto, M.Sc., Ph.D. menyampaikan materi mengenai percepatan dosen ke Lektor Kepala dan ke Guru Besar. “Perguruan Tinggi memiliki kepentingan memiliki banyak Guru Besar. Karena itu dosen bergelar doktor harus dipacu agar segera menjadi Guru Besar,” tandasnya.

Prof. Suranto memberikan motivasi dan trik agar para dosen UNTIDAR segera mengajukan kenaikan untuk jabatan fungsional mereka. Harapannya semoga setelah sosialisasi ini, dosen-dosen UNTIDAR yang telah memenuhi syarat dapat segera mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk naik ke jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar.

Humas UNTIDAR

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply