FAKULTAS TEKNIK UNTIDAR LAKSANAKAN PENCANANGAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI

UNTIDAR – Fakultas Teknik (FT) Universitas Tidar (UNTIDAR) mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Jumat (10/6). Acara ini dihadiri oleh Rektor Universitas Tidar, Para Wakil Rektor, Para Dekan, Kepala Biro Umum dan Keuangan, Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Kerjasama, Para Pejabat Struktural Fakultas Teknik, Perwakilan Koordinator dan Subkoordinator Bidang di Lingkungan Universitas Tidar, dosen serta tenaga kependidikan Fakultas Teknik.

            Pencanangan ditandai dengan penandatanganan pakta integritas sebagai wujud komitmen, keinginan sekaligus kesungguhan mencegah korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada stakeholders. Zona Integritas merupakan predikat bagi instansi pemerintah yang memiliki komitmen mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), sebagai upaya mencegah korupsi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik. Di tahap awal Fakultas Teknik UNTIDAR melaksanakan pencanangan ZI Menuju Wilayah Bebas Korupsi.

“Pembangunan Zona Integritas (ZI) yang dilaksanakan di Universitas Tidar tidak hanya untuk Fakultas Teknik saja, tetapi sudah menjadi kewajiban Universitas Tidar untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan akademik dengan menjunjung tinggi integritas. Semoga tahun ini zona integritas yang dijalankan dapat mendapatkan pengakuan,” tegas Rektor UNTIDAR, Prof. Dr. Ir. Mukh. Arifin, M.Sc. “Keberhasilan yang diharapkan bukan hanya diakui saja, tetapi kedepan menjadi culture UNTIDAR dan menjadi kebiasaan kita sehari-hari,” tambahnya.

Pada acara Pencanangan Fakultas Teknik UNTIDAR sebagai Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi, seluruh pegawai Fakultas Teknik menandatangani Pakta Integritas Pembangunan Zona Integritas secara bersama-sama. Isi dari pakta integritas yaitu:

  1. Berperan aktif dalam kegiatan pembangunan Zona Integritas di Fakultas Teknik Universitas Tidar.
  2. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
  3. Tidak meminta dan menolak pemberian baik secara langsung maupun tidak langsung yang berupa suap, hadiah atau bentuk lain yang memiliki hubungan dengan tugas.
  4. Menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) dalam menjalankan tugas.
  5. Menjadi contoh teladan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap melaksanakan tugas.
  6. Berani menyampaikan adanya penyimpangan integritas di Universitas Tidar serta  turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran yang dilaporkannya.
  7. Bila melanggar hal-hal tersebut di atas, siap menghadapi dan menerima segala konsekuensinya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Humas

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply