Bidang Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian Sosialisasikan Peraturan Rektor Tentang Tata Naskah Dinas dan Kode Klasifikasi Arsip

Bertempat di Gedung Kuliah Umum dr. H.R. Suparsono UNTIDAR, Bidang Hukum, Tata Laksana dan Kepegawaian (HTK) mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Rektor nomor 12 tahun 2022, tentang Tata Naskah Dinas (TND), dan Peraturan Rektor nomor 13 tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip. Peraturan ini menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh perwakilan tenaga kependidikan dari semua unit kerja dan fakultas yang ada di lingkungan UNTIDAR.

“Peraturan, ketentuan seringkali berubah. Sebagai manusia pembelajar tentunya kita harus selalu cepat beradaptasi,” ucap Rektor UNTIDAR, Prof. Dr. Sugiyarto, M.Si. dalam sambutannya. Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Tata Naskah Dinas adalah bagian dari komunikasi, yaitu komunikasi yang dilakukan secara tertulis. Untuk memperlancar segala urusan kedinasan, maka intensitas dan kualitas komunikasi harus selalu ditingkatkan. “Mari bersama membuka diri untuk mau selalu belajar, bagi UNTIDAR yang lebih baik,” tegas Rektor.

Koordinator Bidang Hukum, Tata Laksana dan Kepegawaian, Hatma Izza Perdana, S.Pd. dalam paparannya menguraikan berbagai hal terkait Tata Naskah Dinas, diantaranya mengenai poin-poin perbedaan antara Pelaksanaan TND sebelumnya (sesuai Peraturan Rektor Nomor 1/UN57/HK.01/2019 dan edaran Kemendikbudristek) dengan Pelaksanaan TND terbaru (sesuai Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2022), jenis-jenis naskah dinas, format naskah dinas, dan penggunaan kode naskah dinas. Dalam acara yang sama, juga dipaparkan materi mengenai Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis oleh Nugraheni Panca Wardani, A.Md.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Rektor tentang Tata Naskah Dinas dan Kode Klasifikasi Arsip, akan ditindaklanjuti dengan kegiatan Bimbingan Teknis yang akan dilaksanakan pada tanggal 5-6 Januari 2023.

Humas UNTIDAR

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply