BERSIAP BENTUK SATGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL, UNTIDAR ADAKAN UJI PUBLIK CALON PANITIA SELEKSI
“Akhir akhir ini muncul fenomena, gejala, atau kecenderungan terjadinya pelanggaran yang menyentuh pada aspek kekerasan seksual baik di lingkungan mahasiswa, karyawan maupun dosen. Tidak hanya di salah satu perguruan tinggi saja, tapi di beberapa institusi pendidikan itu terjadi. Kecenderungannya dari waktu ke waktu tidak menghilang, untuk itulah masyarakat mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengantisipasinya dengan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Dari Kemendikbudristek sudah ada pedoman, sehingga kita sebagai satuan kerja harus mengikuti, yaitu membentuk satgas sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021,” urai Rektor UNTIDAR, Prof. Dr. Ir. Mukh. Arifin, M.Sc., dalam sambutannya saat membuka kegiatan Uji Publik Bagi Calon Panitia Seleksi PPKS.
Sebanyak 8 nama sebelumnya sudah dipilih untuk mengikuti pelatihan dan seleksi kelayakan yang diselenggarakan Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek. Berdasarkan hasil seleksi Puspeka, 8 Capansel berhasil lulus seleksi, yaitu :
- Ria Karlina Lubis, S.H., M.Hum : Tenaga Pendidik
- Dr. Farikah, M.Pd. : Tenaga Pendidik
- Dr. Yudhi Arnanda, M.T. : Tenaga Pendidik
- Laila Alfizanna, S.S., M.Comm. : Tenaga Kependidikan
- Sulistyaningrum, S.E. : Tenaga Kependidikan
- Among Wiwoho, S.E., M.M. : Tenaga Kependidikan
- Isroni Hadi Kusuma : Mahasiswa
- Zulfatun Nisa’ : Mahasiswa
Sesuai prosedur yang ditentukan, Calon Panitia Seleksi Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual harus melalui Uji Publik, untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari seluruh civitas akademika UNTIDAR yaitu dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan dan masyarakat umum, mengenai kelayakannya. Selanjutnya dari 8 nama tersebut, akan terpilih 7 nama yang akan melaksanakan tugas sebagai panitia seleksi PPKS, yaitu menyusun petunjuk teknis seleksi Anggota Satuan Tugas, melaksanakan seleksi Anggota Satuan Tugas, dan Merekomendasikan Anggota Satuan Tugas kepada Pemimpin Perguruan Tinggi untuk ditetapkan.
Penulis : Humas
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!