Perpanjangan Perbaikan Kartu Rencana Studi (KRS)

Berdasarkan surat nomor B/639/UN57.B2/DT.01.00/2023 bersama ini kami beritahukan jadwal perbaikan Kartu Rencana Studi (KRS) Semester Gasal Tahun Akademik 2023/2024 dengan ketentuan:

  1. Mahasiswa diberikan kesempatan memperbaiki Kartu Rencana Studi (KRS) sampai dengan hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 pukul 23:59 WIB.
  2. Mahasiswa yang diperbolehkan melakukan perbaikan Kartu Rencana Studi (KRS) adalah mahasiswa yang sebelumnya telah melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Gasal Tahun Akademik 2023/2024.
  3. Bagi mahasiswa yang belum melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Gasal Tahun Akademik 2023/2024 diwajibkan untuk mengajukan cuti akademik selama 1 (satu) semester melalui sistem SIPADU sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Tidar Nomor 9 Tahun 2021 tentang Peraturan Akademik Universitas Tidar.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

 

Kepala Biro Perencanaan, Kemahasiswaan dan Kemahasiswaan

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply