KEWAJIBAN PENGISIAN FORMULIR DETEKSI DIRI PENCEGAHAN COVID-19 DAN PERUBAHAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG PENERIMAAN TENAGA KEPENDIDIKAN KONTRAK NON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS TIDAR TAHUN 2022
Menyusuli Pengumuman Nomor B/413/UN57/KP.05.00/2022 tanggal 8 Februari 2022 tentang Hasil Kelulusan SKD dan Pelaksanaan SKB Penerimaan Tenaga Kependidikan Kontrak Non ASN di lingkungan UNTIDAR Tahun 2022, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
1. Pengisian Deteksi Diri
Seluruh peserta SKB wajib mengisi formulir Deteksi Diri yang dapat diisi melalui link https://bit.ly/DeteksiSeleksiUntidar paling lambat pada H-1 (Minggu, 13 Februari 2022) sebelum ujian sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam penanganan virus Covid-19 di Lingkungan UNTIDAR.
2. Perubahan lokasi ujian SKB Tes Wawancara
Tes Wawancara tetap dilaksanakan hari Selasa 15 Februari 2022, namun terdapat perubahan lokasi ujian SKB Tes Wawancara untuk beberapa formasi, informasi lengkap KLIK DISINI
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!