PENGGANTI PENERIMA KARTU INDONESIA PINTAR KULIAH (KIP KULIAH) MAHASISWA UNIVERSITAS TIDAR SEMESTER GASAL TAHUN AKADEMIK 2022/2023
Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Tidar Nomor 3645/UN57/K/HK.02/2022 tentang Penetapan Pengganti Penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Mahasiswa Universitas Tidar Semester Gasal Tahun Akademik 2022/2023, dengan ini Rektor Universitas Tidar mengumumkan bahwa nama mahasiswa yang tercantum dalam SK tersebut dinyatakan sebagai Pengganti Penerima KIP Kuliah Mahasiswa Universitas Tidar Semester Gasal T.A. 2022/2023.
Adapun jadwal aktivasi rekening biaya hidup dan mekanisme pengembalian pembayaran UKT akan diumumkan kemudian.
Demikian untuk menjadi perhatian.
Pengumuman Penetapan Pengganti Penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Mahasiswa Universitas Tidar Semester Gasal Tahun Akademik 2022/2023 KLIK DISINI
SK Penetapan Pengganti Penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Mahasiswa Universitas Tidar Semester Gasal Tahun Akademik KLIK DISINI
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!