PENETAPAN MAHASISWA PENERIMA KARTU INDONESIA PINTAR KULIAH (KIP KULIAH) JALUR SELEKSI NASIONAL BERDASARKAN PRESTASI (SNBP) TAHUN 2024 UNIVERSITAS TIDAR
Berdasarkan Berita Acara Nomor T/705/UN57/DT.01.03/2024 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Tahun 2024 Universitas Tidar, dengan ini Rektor Universitas Tidar mengumumkan bahwa nama-nama mahasiswa yang tercantum dalam Berita Acara tersebut dinyatakan lolos sebagai Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Jalur SNBP Tahun 2024 Universitas Tidar. Mekanisme dan jadwal pengambilan rekening biaya hidup mahasiswa akan diumumkan kemudian.
Bagi mahasiswa yang tidak lolos sebagai Penerima KIP Kuliah Jalur SNBP Tahun 2024 Universitas Tidar dikenakan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Tidar Nomor 1885/UN57/HK.03.01/2024 tentang Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Per Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Per Semester Program Sarjana dan Diploma Universitas Tidar Tahun 2024.
Biaya UKT dapat dilihat pada akun https://smart.untidar.ac.id/ masing-masing mahasiswa dan dapat dibayarkan pada tanggal 26 April – 4 Mei 2024.
Tata cara pembayaran dapat dilihat pada https://untidar.ac.id/peserta-lulus-snbp-tahun-2024-dan-alur-registrasi-calon-mahasiswa-baru-t-a-2024-2025-universitas-tidar/
Pengumuman Pentapan Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Jalur SNBP Universitas Tidar Tahun 2024 silahkan KLIK DISINI