PENERIMA KARTU INDONESIA PINTAR KULIAH (KIP KULIAH) MERDEKA SKEMA USULAN MASYARAKAT MAHASISWA BARU UNIVERSITAS TIDAR TAHUN AKADEMIK 2023/2024
Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Tidar Nomor 3105/UN57/HK.03.01/2023 tentang Penetapan Penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Merdeka Skema Usulan Masyarakat Mahasiswa Baru Universitas Tidar Tahun Akademik 2023/2024, dengan ini Rektor Universitas Tidar mengumumkan bahwa nama-nama mahasiswa yang tercantum dalam SK tersebut dinyatakan lolos sebagai Penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Merdeka Skema Usulan Masyarakat Mahasiswa Baru Universitas Tidar Tahun Akademik 2023/2024.
- Pengumuman Penerima KIP Kuliah Usulan Masyarakat silahkan KLIK DISINI
- SK Penerima KIP Kuliah Usulan Masyarakat silahkan KLIK DISINI
Guna menyelesaikan administrasi mahasiswa wajib mengisi nomor rekening pribadi pada https://bit.ly/REKKIPKUSULANMASYARAKAT2023 paling lambat Minggu, 22 Oktober 2023.
Demikian untuk menjadi perhatian
Magelang, 18 Oktober 2023
a.n Rektor
Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama