PENERIMA KARTU INDONESIA PINTAR KULIAH (KIP KULIAH) KUOTA TAMBAHAN MAHASISWA BARU UNIVERSITAS TIDAR TAHUN AKADEMIK 2022/2023
Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Tidar Nomor 4334/UN57/K/HK.02/2022 tentang Penetapan Penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Kuota Tambahan Mahasiswa Baru Universitas Tidar Tahun Akademik 2022/2023, dengan ini Rektor Universitas Tidar mengumumkan bahwa nama mahasiswa yang tercantum dalam SK tersebut dinyatakan lolos sebagai Penerima KIP Kuliah Kuota Tambahan Mahasiswa Baru Universitas Tidar T.A. 2022/2023.
Adapun jadwal aktivasi rekening biaya hidup dan mekanisme pengembalian pembayaran UKT akan diumumkan kemudian.
Demikian untuk menjadi perhatian.
Pengumuman Penetapan Penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Kuota Tambahan Mahasiswa Baru Universitas Tidar Tahun Akademik 2022/2023 KLIK DISINI
SK Penetapan Penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Kuota Tambahan Mahasiswa Baru Universitas Tidar Tahun Akademik 2022/2023 KLIK DISINI
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!