PEMULIHAN SISTEM KIP KULIAH PASCA MASALAH PUSAT DATA NASIONAL SEMENTARA 2 (PDNS2) BAGI MAHASISWA UNTIDAR

Menindaklanjuti surat nomor Manual.065/A.J5/LP.01.01/2024 perihal pemberitahuan terkait masalah PDN dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dengan ini Rektor Universitas Tidar mengumumkan bahwa sehubungan dengan permasalahan pada Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2) yang berdampak pada sistem layanan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).

Informasi lengkap Pemulihan Sistem Kip Kuliah Pasca Masalah Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2) Bagi Mahasiswa Untidar silahkan KLIK DISINI