PENERIMA KARTU INDONESIA PINTAR KULIAH (KIP KULIAH) MERDEKA SKEMA USULAN MASYARAKAT MAHASISWA BARU UNIVERSITAS TIDAR TAHUN AKADEMIK 2023/2024

Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Tidar Nomor 3105/UN57/HK.03.01/2023 tentang Penetapan Penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Merdeka Skema Usulan Masyarakat Mahasiswa Baru Universitas Tidar Tahun Akademik 2023/2024, dengan ini Rektor Universitas Tidar mengumumkan bahwa nama-nama mahasiswa yang tercantum dalam SK tersebut dinyatakan lolos sebagai Penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Merdeka Skema Usulan Masyarakat Mahasiswa Baru Universitas Tidar Tahun Akademik 2023/2024.

  • Pengumuman Penerima KIP Kuliah Usulan Masyarakat silahkan KLIK DISINI
  • SK Penerima KIP Kuliah Usulan Masyarakat silahkan KLIK DISINI

Guna menyelesaikan administrasi mahasiswa wajib mengisi nomor rekening pribadi pada https://bit.ly/REKKIPKUSULANMASYARAKAT2023 paling lambat Minggu, 22 Oktober 2023.

 

Demikian untuk menjadi perhatian

Magelang, 18 Oktober 2023

a.n Rektor

Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama