Bidang Hukum, Tata Laksana dan Kepegawaian UNTIDAR mengadakan kegiatan Pendampingan Penyampaian LHKPN Melalui e-FILING LHKPN, Senin (20/3), bertempat di GKU dr. H.R. Suparsono. Hadir sebagai narasumber, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Subiyantoro, S.H., M.Si.
Dalam sambutannya Rektor UNTIDAR, Prof. Dr. Sugiyarto, M.Si. menyampaikan bahwa di UNTIDAR ada sebanyak 74 wajib lapor LHKPN. Rektor berharap kegiatan seperti ini akan memacu motivasi para wajib lapor untuk memenuhi kewajiban sebagaimana disyaratkan.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Subiyantoro, S.H., M.Si. menegaskan bahwa pimpinan perguruan tinggi negeri, yaitu rektor/ketua/direktur; wakil atau pembantu rektor/ketua/direktur; dekan; wakil/pembantu dekan; ketua jurusan; sekretaris jurusan; ketua/koordinator program studi; dan kepala lembaga, wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara berkala. Demikian juga para pejabat perbendaharaan; dan pengelola pengadaan barang/jasa.
Ia menambahkan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bisa diberikan sanksi hukuman disiplin sedang sampai hukuman disiplin berat. “Untuk itu penting agar selalu menyampaikan LHKPN secara periodik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Penyampaian LHKPN bertujuan untuk memberikan wawasan akan pentingnya LHKPN bagi seorang penyelenggara negara. LHKPN menjadi bagian penting dalam upaya mencegah tindak korupsi dan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Humas UNTIDAR