80 Orang PPPK Tenaga Kependidikan Universitas Tidar dan UPN Veteran Yogyakarta Ikuti Diklat Pengembangan Kompetensi di LPMP DIY
Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengadakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kependidikan Angkatan 3 dan 4 tahun 2021. Pelatihan diadakan secara luring selama 7 hari mulai tanggal 21 November s.d. 27 November 2021 di lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Peserta Pelatihan berjumlah 80 orang. 22 orang dari Universitas Tidar (UNTIDAR) dan 58 orang dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta.
“Bapak Ibu memiliki peran penting sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, sebagai pelayan publik, dan sebagai perekat pemersatu bangsa. Peran strategis ini tentu harus didukung kompetensi yang mumpuni, yang dapat dicapai salah satunya melalui pelaksanaan pelatihan ini,” ujar Kepala LPMP DIY, Minhajul Ngabidin, S.Pd, M.Si. dalam sambutannya pada acara Pembukaan Diklat PPPK, Senin (22/11). “Selamat menjalani diklat. Selain sebagai ajang refreshment, semoga bisa memberikan pencerahan terkait tugas dan fungsi ASN,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Kapusdiklat) Pegawai Kemendikbudristek, Amurwani Dwi Lestariningsih, S.Sos., M.Hum. menyampaikan orientasi ini diperlukan dan sangat penting terkait dengan penyamaan persepsi, visi dan misi agar tidak salah langkah. PPPK sebagai bagian dari ASN harus mengetahui aturan, norma dan etika yang harus dipatuhi. “ASN harus memiliki keahlian dan keterampilan abad 21. Memiliki softskill memecahkan masalah, kreatifitas dalam berpikir, kemampuan beradaptasi dalam memberikan percepatan layanan, kemampuan berkolaborasi, dan harus pandai bekerjasama dalam tim. ASN harus bisa saling memberikan kekuatan, motivasi dan dukungan. Yang jelas harus menyiapkan diri untuk menguasai teknologi informasi dan komunikasi agar bisa mengikuti tantangan era global,” jelas Amurwani. “Dalam rangka mewujudkan perannya sebagai pelayan masyarakat, aparatur sipil negara diharapkan dapat melaksanakan tugasnya melalui pelayanan birokrasi yang profesional. Pemerintah melalui UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah bertekad untuk mengelola Aparatur Sipil Negara menjadi semakin profesional. Undang-undang ini menjadi dasar dalam manajemen Aparatur Sipil Negara yang bertujuan untuk membangun ASN yang memiliki integritas, profesional dan netral bebas dari intervensi politik, juga bebas dari praktik KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat,” tambahnya.
Selama diklat, PPPK Tendik UNTIDAR dan UPN Veteran Yogyakarta menerima materi tentang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN, Program Prioritas Kemendikbudristek, SDM Unggul, Probis dan Ortala, ANEKA, Kode Etik dan Kode Perilaku, Etika Birokrasi Pemerintah, Pola Pikir ASN, Manajemen ASN, Pelayanan Publik, dan Whole of Government. Pembelajaran dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang diisyaratkan.