UNTIDAR GELAR FORUM DISKUSI STANDAR PELAYANAN PUBLIK BERSAMA MAHASISWA, ALUMNI DAN MASYARAKAT SEKITAR
Universitas Tidar (UNTIDAR) menggelar forum diskusi dengan menghadirkan para pelaksana tugas pelayanan, mahasiswa dan alumni sebagai pengguna pelayanan, serta menghadirkan perwakilan dari Kelurahan Potrobangsan yang mewakili masyarakat sekitar untuk berdiskusi dalam rangka peningkatan layanan publik UNTIDAR. Dalam diskusi itu turut mengundang perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang. Forum diskusi itu berlangsung di Wisma Sejahtera pada 26 september lalu guna membahas penyelenggaraan layanan publik UNTIDAR.
Sesuai dengan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yang mewajibkan setaip penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai bentuk peran serta masyrakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dibuka langsung oleh Prof. Dr. Joko Widodo, M.Pd. selaku Wakil Rektor Bidang Akademik UNTIDAR. Dalam sambutannya, Ia menjelaskan ada tiga kriteria yang seharusnya terdapat dalam pelayanan publik diantaranya; Akuntabilitas, Transparansi serta Prima. “ Layanan publik semestinya mencakup tiga kriteria diantaranya akuntabilitas dengan maksud agar pelayanan yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan juga bersifat terbuka sehingga masyarakat dapat percaya akan apa yang diberikan dengan melakukan pelayanan yang prima dengan bersikap total sehingga menghasilkan pelayananan yang memuaskan”, katanya.
Ia juga menambahkan semua kriteria itu dapat dilakukan ketika suatu institusi mau melakukan reformasi birokrasi dengan memberikan jaminan untuk menjadikan layanan itu mencakup keseluruhan kriteria. Saat ini pelayanan yang terdapat di UNTIDAR dapat dilayani pada bagian masing-masing dan belum terpusat dalam satu tempat layanan terpadu seperti yang sudah ada di kantor pemerintahan sebagai contoh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang.
Dalam akhir sambutannya, Ia menjelaskan agar apa yang dilaksanakan oleh pelaksana pelayanan UNTIDAR dapat bekerja sesuai dengan apa yang tertulis dalam standar operasional pelayanan yang ada. Hadirnya perwakilan dari Dinas Pemerintahan ini dapat menjadi masukan serta contoh akan adanya pelayanan terpadu di UNTIDAR.
Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang, Bapak Priyono memberikan saran agar nantinya untuk seluruh standar operasional maupun ata=uran yang mengatur pelayanan segera dibuat buku untuk menjadi patokan pelayanan yang sesuai. ”Tempat kami bekerja memang sudah terpusat dan memiliki buku panduan pelayanan, karena itu saya harap institusi segera membukukan segala bentuk standar operasional pelayanan yang ada sehingga semua pelaksana dapat bekerja sesuai standar”, katanya.
Dalam kesempatannya, alumnus UNTIDAR itu juga menambahkan untuk mengadakan studi banding, segera membentuk forum pengaduan, dan diusahakan dengan cepat menindaklanjuti pengaduan yang masuk.
Perwakilan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNTIDAR juga turut menyampaikan aspirasi terhadap pelayanan yang ada. Besar harapan mereka untuk segala bentuk pelayanan dapat lebih memudahkan mahasiswa dan lebih ditingkatkannya perilaku pelaksana pelayanan yang baik.
Dalam Forum Diskusi ini dipaparkan 15 standar pelayanan diantaranya standar pelayanan bagian akademik dan kemahasiswaan dan bagian kepegawaian UNTIDAR. (HDN)